MANAJEMEN RISIKO BANK
Dibimbing oleh :
Alkusani SE.,MM
Disusun oleh :
Zuyyina Tamimiyah F. (1431103)
Rochmatul Istikomah (1431104)
Mamik Andriyani (14311005)
Safira Cahyani Ula M. (14311014)
FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
2017
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Bank, sebagai lembaga
keuangan atau perusahaan umunya dalam menjalankan kegiatan guna mendapatkan
hasil usaha (return) selalu dihadapkan pada risiko. Risiko yang mungkin terjadi
dapat menimbulkan kerugian bagi Bank jika tidak dideteksi serta tidak dikelola
sebagaimana mestinya. Bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang
mungkin timbul dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Eksekutif dalam manajemen
Bank serta seluruh pihak terkait, secara khusus harus mengetahui risiko-risiko
yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha bank, serta mengetahui bagaimana dan
kapan risiko tersebut muncul untuk dapat mengambil tindakan yang tepat.
Pemahaman umum mengenai masing-masing
kategori risiko adalah penting sehingga para manajer, pelaksana (risk taker)
dan bagian pengawasan dapat berdiskusi tentang masalah-masalah umum yang secara
alami terjadi dari berbagai eksposur risiko. Risiko itu tidak harus selalu di
hindari pada semua keadaan namun dikelola secara baik tanpa harus mengurangi hasil
yang ingin di capai. Risiko yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat
kepada Bank dalam menghasilkan laba yang atraktif.
Risiko merupakan
potensi kerugian yang mungkin dialami oleh Bank akibat terjadinya suatu
peristiwa tertentu. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur
yang digunakan oleh Bank untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan
mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1
Bagaimana
cara memahami sebuah risiko ?
1.2.2
Bagaimana
peristiwa penyebab timbulnya risiko bisa terjadi ?
1.2.3
Apa
sajakah jenis-jenis risiko yang ada dalam perbankan ?
1.2.4
Kerugian
apa yang ditimbulkan akibat terjadinya risiko ?
1.2.5
Bagaimana
cara meminimalisir risiko pembiayaan ?
1.3 Tujuan
1.3.1
Untuk
mengetahui arti sebuah risiko dengan jelas.
1.3.2
Untuk
mengetahui peristiwa apa yang akan ditimbulkan pada risiko.
1.3.3
Untuk
mengetahui jenis-jenis risiko yang ada dalam perbankan.
1.3.4
Untuk
mengetahui kerugian yang ditimbulkan akibat risiko.
1.3.5
Untuk
mengetahui cara meminimalisir risiko pembiayaan.
1.4 Manfaat
Supaya kita bisa mengetahui terlebih dulu tentang risiko, setelah itu
mendalami jenis-jenis risiko yang ada dalam perbankan, kemudian memahami
peristiwa dan kerugian yang akan ditimbulkan akibat risiko, barulah kita bisa
memikirkan bagaimana cara meminimalisir terjadinya risiko.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Risiko
Risiko dapat dikatakan
sebagai peluang terjadinya kerugian atau kehancuran. Risiko dapat diartikan
sebagai kemungkinan terjadinya hasil yang tidak diinginkan atau berlawanan dari
yang diinginkan. Risiko dapat menimbulkan kerugian apabila tidak di antisipasi
serta tidak dikelola dengan semestinya. Risiko yang dikelola dengan baik akan
memberikan ruang pada terciptanya peluang untuk memperoleh suatu keuntungan
yang lebih besar.
Dalam industri keuangan
(maupun berbagai industri lain) pada umumnya, terdapat suatu jargon “high risk
bring about high return”. Maksudnya adalah jika ingin memperoleh hasil yang
lebih besar, akan dihadapkan pada risiko yang lebih besar pula. Dalam bermain
saham, berdasarkan volatilitas harga akan lebih besar peluang untuk memperoleh
keuntungan dengan bermain pada saham-saham lapis rendah (lapis kedua atau
ketiga). Volatilitas atau pergerakan naik turun harga aham secara tajam akan
membuka peluang untuk memperoleh hasil yang sangat besar. Namun sebaliknya,
jika harga bergerak kearah yang berlawanan maka kerugian yang akan di tanggung
sangat besar.
Sebagai industri yang
melakukan usaha pengelolaan uang maka suatu bank harus menghadapi berbagai
risiko dalam menjalankan usahanya. Risiko paling laten yang selalu mengancam
aktivitas perbankan adalah hilangnya uang baik di sisi passiva maupun disisi
aktiva.
Sebuah bank memperoleh
dana dalam bentuk deposito sebesar Rp 1 Milyar, bunga 12% pertahun, dengan jangka
waktu 1 bulan. Jika ingin memperoleh keuntungan dari dana tersebut, maka bank
harus mengalokasikan dana yang diperoleh kedalam aktiva produktif tersebut
tidak kembali. Dalam hal ingin menghindari risiko cara yang paling aman adalah dengan
mengendapkan dana yang di peroleh di dalam khasanah bank. Namun sebenarnya
risiko terbesar telah terjadi, yaitu dana Rp 1 Milyar tidak menghasilkan
apa-apa. Sedangkan kewajiban bunga terhadap nasabah harus dibayarkan dan bank
akan mengalami kerugian sebesar suku bunga yang harus dibayarkan sesuai jatuh
waktu.
Kesimpulannya adalah
untuk mendapatkan hasil dari suatu kegiatan maka harus menghadapi risiko.
Sebaliknya, tidak mengambil risiko sama sekali adalah salah karena tidak ada
peluang sama sekali untuk memperoleh hasil yang diharapkan, namun demikian
risiko yang ada harus di kelola dengan baik.
2.2 Peristiwa yang menyebabkan
timbulnya risiko (risk event)
Peristiwa yang
menyebabkan timbulnya risiko (risk event) didefinisikan sebagai munculnya
kejadian yang dapat menciptkan potensi kerugian atau hasil yang tidak
diinginkan. Risk event secara sederhana dapat di definisikan sebagai penyebab
terjadinya suatu risiko. Peristiwa tersebut dari kejadikan internal maupun
eksternal. Kejadian internal adalah kejadian yang bersumber dari dalam
institusi itu sendiri, seperti kesalahan sistem, kesalahan manusia,kesalahan prosedur, dan lain-lain. Kejadian
internal bisa dicegah agar tidak terjadi.
Sedangkan kejadian
eksternal adalah kejadian yang bersumber dari luar yang tidak mungkin dapat dihindari.
Peristiwa yang menyebabkan timbulnya risiko bagi Bank yang bersumber dari
eksternal seperti bencana alam, bencana akibat ulah manusia, seperti kerusuhan
dan perang, krisis ekonomi global, krisis ekonomi regional, krisis ekonomi
lokal, hingga dampak sistemik yang ditimbulkan oleh masalah pada lembaga
keuangan atau bank lain. Semua kejadian tersebut tidak dapat diprediksi
seberapa jauh pengaruhnya terhadap sebuah bank.
Sebuah risk event
memiliki beberapa aspek penting yang harus di perhatikan dalam rangka mengelola
risiko. Aspek-aspek yang dimaksud adalah :
·
Kecenderungan event terjadi didalam
suatu rentang waktu tertentu
·
Dampak terhadap bank jika event terjadi
·
Ketidakpastian event bagaimana
memprediksi berbagai aspek dari risk event
2.3 Jenis-Jenis Risiko Dalam Perbankan
Perbandingan risiko pembiayaan
antara bank konvensional dan bank syariah
Tipe
risiko pembiayaan
|
Bagian
yang di pertimbangkan
|
|
Bank
konvensional
|
Bank
islam
|
|
1. Risiko
kredit
|
Risiko
kelalaian pembayaran
|
Risiko
kelalaian pembayaran
|
Perkiraan
pendapatan untuk pembiayaan yang berbasis PLS
|
||
2. Risiko
pasar
|
Berfluktuasinya
pasar
|
Pasar
lebih stabil
|
3. Risiko
likuiditas
|
Perhitungan
yang salah dan terdapat pembiayaan alternatif
|
Perhitungan
yang salah dan terdapat pembiayaan alternatif
|
4. Risiko
operasional
|
Masalah
sistem dan karyawan
|
Masalah
sistem dan karyawan
|
5. Risiko
hukum
|
Bertentangan
dengan undang-undang positif
|
Bertentangan
dengan undang-undang positif
|
Bertentangan
dengan prinsip syariah
|
||
6. Struktur
modal (risiko solvabilitas)
|
Besarnya
tingkat kepemilikan
|
Besarnya
tingkat kepemilikan
|
Kompisisi
modal untuk investasi tabungan
|
||
Risiko-risiko
perbankan pada umumnya dibandingkan dengan bank syariah, mengacu pada bab II
pasal 4 butir 1 PBI No. 5/8/PBI/2003 antara lain sebagai berikut:
1. Risiko
kredit (risk kredit)
Risiko kredit adalah
risiko yang muncul akibat kelalaian dan atau kegagalan tagihan pembayaran dari
nasabah peminjam. Sesuai dengan basle
committee pada Juli 1992 pada prinsipnya pengelolaan risiko kredit mencakup
beberapa hal penting Pertama, seorang
pimpinan harus mampu melihat kemungkinan risiko kredit yang muncul dan
disesuaikan dengan kemampuan modal perbankan. Pada tataran operasional, semua
produk dan aktivitas harus dihitung kemungkinan risiko yang akan muncul. Kedua, setiap aktivitas perbankan harus
dijalankan sesuai dengan prosedur. Kebijakan prosedur pembiayaan seringkali
memerlukan analisis potensi dan masalah dari sebuah proyek yang akan diberikan
bantuan modal. Kebijakan prosedur pembiayaan harus memuat masalah batasan
jumlah peminjaman yang bisa diberikan dan yang tidak bisa diberikan dalam
proses kredit. Batasan jumlah peminjaman juga memperhitungkan kemungkinan
perilaku moral hazard oleh peminjam ketika diberikan dalam jumlah kredit yang
besar. Ketiga, perbankan harus selalu
menjalankan prosedur administrasi kredit, pengukuran dan proses pengawasan.
Kelengkapan sistem informasi seperti cepatnya prosedur pembiayaan sangat
penting sebagai penunjang. Keempat,
bank harus mengasuransikan kredit yang disalurkan sebagai upaya untuk mengelola
risiko. Manajemen risiko kredit tidak bisa dipungkiri juga bergantung pada corporate governance. Kelima, pengawasan harus selalu
dilakukan sebagai upaya untuk menjaga efektifitas kinerja perbankan.
2. Risiko
pasar
Risiko didefiniskan
sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan dan
kewajiban diluar neraca yang timbul akibat pergerakan harga dipasar. Variable
pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Pada perbankan syariah
tidak terdapat risiko pasar dikarenakan perbankan syariah tidak melandaskan
operasionalnya berdasar risiko pasar.
3. Risiko
likuiditas
Risiko antara lain
disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiabn yang telah jatuh tempo, risiko
ini muncul manakala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan
biaya yang sesuai baik untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari guna
untuk memenuhi kebutuhan dana yang mendesak. Bank memiliki dua dua sumber utama
bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti
surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka
risiko likuiditasnya bisa lebih rendah. Sementara menahan asset dalam bentuk
surat-surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh
tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan.
4. Risiko
operasional (operational risk)
Basel II
mendefinisiskan risiko operasional adalah risiko akibat dari kegagalan proses
internal, manusia, sitem atau dari kejadian
internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Risiko
ini lebih dekat dengan kesalahan manusiawi (human
error), adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal,
kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi opersional
bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank
konvensional terkait dengan risiko operasional.
Risiko operasional juga
sesungguhnya bagaian dari risiko yang harus diperhitungkan secara matang oleh
pihak manajemen untuk mengurangi besarnya kerugian. Hal ini dikarenakan
sesungguhnya perbankan syariah merupakan institusi baru bila dibanding dengan
bank konvensional. Risiko operasional bisa saja muncul akibat dari para pegawai
yang tidak professional dalam mengelola sistem keuangan syariah, maupun sistem
internal yang belum tertata dengan rapi dan sistematis. Risiko operasional
dapat dibedakan dalam tujuh klasifikasi kerugian operasional, bank of internasional settlement telah
mengelompokkan kerugaian operasional ke dalam tujuh tipe kejadian kerugian
meliputi:
a. Penyelewengan
internal (internal fraud)
b. Penyelewengan
eksternal (external fraud)
c. Praktik
kepegawaian dan keselamatan kerja (employment
practices and workplace safety)
d. Klien,
produk, dan praktik bisnis (client,
product, and business practices)
e. Kerusakan
terhadap asset fisik perusahaan (physical
asset damages)
f. Terganggunya
bisnis dan kegagalan sistem (business
distruption and system failure)
g. Manajemen
proses, pelaksanaan, dan penyerahan produk dan jasa (execute, delivery and process management)
Besarnya risiko operasional yang harus
diantisipasi ini tentunya memerlukan biaya yang sangat besar dalam upaya
menunjang sistem dan mengurangi kerugian yang lebih besar pula.
5. Risiko
hukum
Risiko
yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara
lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan
yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya
kontrak. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank
konvensional terkait dengan risiko hukum.
Risiko hukum (legal risk) merupakan akibat dari
lemahnya penerapan hukum dan perundang-undangan dalm sebuah pembiayaan. Hal-hal
yang harus diperhatikan dalam upaya menghindari terjadinya risiko hukum ini
meliputi:
a. Keharusan
memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis
b. Keharusan
melaksanakan prosedur anlisis aspek hukum terhadap produk dan aktivitas baru.
c. Keharusan
memiliki satuan kerja yang berfungsi sebagai “legal watch” tidak saja terhadap hukum positif tetapi juga
terhadap fatwa DSN dan ketentuan-ketentuan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
d. Keharusan
menilai dampak perubahan ketentuan/peraturan terhadap risiko hukum.
e. Keharusan
untuk menerapkan sanksi secara konsisten
f. Keharusan
untuk melakukan kajian secara berkala terhadap akad, kontrak dan
perjanjian-perjanjian bank dengan pihak lain dalam hal efektivitas dan enforcability.
Masalah
potensial yang juga harus diwaspadai oleh bank dalam akad ini adalah
keterlambatan pihak ketiga untuk membayar sedangkan bank tidak dapat menuntut
kompensasi harga melebihi harga yang telah disepakati atas keterlambatan
pembayaran tersebut. Risiko ini akan menjadi bertambah besar ketika diterapkan
dalam pembiayaan jangka panjang. Tidak adanya kompensasi disini memberikan
kesempatan pada nasabah yang mempunyai itikad tidak baik untuk menunda
pembayaran (moral hazard). Selain itu
bank dalam hal ini kesulitan untuk menentukan siapa nasabah yang benar-benar
kesulitan untuk membayar tagihan atau nasabah yang menanda pembayaran meskipun
mampu untuk melunasi tagihan. Beasrnya risiko kredit seperti ini, membutuhkan
analisis kredit dan bentuk manajemen risiko yang tepat sasaran.
6. Risiko
reputasi
Risiko antara lain
disebabkan oleh adanya publikasi negative yang terkait dengan usaha bank atau
persepsi negatif terhadap bank. Tidak
ada perbedaan yang cukup signifikan anatar abnk syariah dan bank konvensional
terkait dengan risiko reputasi.
7. Risiko
stratejik
Risiko yang antara
lain disebabkan adanya penetapan dan
pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang
tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Tidak
ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional
terkait dengan risiko stratejik.
8. Risiko
kepatuhan
Risiko yang disebabkan
bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lain yang berlaku. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara
bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko kepatuhan.
2.4 Kerugian Yang Di Timbulkan Akibat
Terjadi Risiko (Risk Loss)
Risk loss merujuk
kepada kerugian sebagai konsekuensi langsung atau tidak langsung dari adanya
risk event. Kerugian bisa secara finansial maupun nonfinansial.
Tabel
1.4 Kerugian Lembaga Keuangan Akibat Peristiwa Rasio
Tahun
|
Lembaga
Keuangan
|
Risk
loss USD million
|
Risk
Event
|
09
Februari 1990
|
Drexel
Burnham Lambert
|
1,900
(bangkrut)
|
Investasi
pada saham lapis bawah (junk bond) pendanaan jangka pendek. Tidak dapat
memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo karena nilai saham jatuh dan tidak
laku di pasar.
|
1991
|
BCCI
|
500
(kolaps)
|
Lemah
dalam analisa kredit; dokumentasi kredit yang tidak lengkap; saling
menghilangkan data dan penyelewengan; pencucian uang.
|
Desember
1993
|
Metallgesellschaft
|
1,500
|
Strategi
lindung nilai (hedge) yang salah: Salah asumsi ekonomi; kegagalan likuidasi
posisi; strategi yang menjurus pada penyelewengan
|
Sumber:
Gallan (2003: 442-444)
Sebagai
dampak terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, risk loss pada suatu Bank
dapat berdampak pada stakeholder yaitu: pemegang saham, karyawan, dan nasabah,
serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum.
Pengaruh
risk loss pada pemegang saham dan karyawan adalah langsung sementara pengaruh
terhadap nasabah dan perekonomian adalah tidak langsung.
Dampak
terhadap pemegang saham
1. Kerugian
investasi yang telah dilakukan, yang paling parah adalah kebangkrutan
perusahaan yang melenyapkan semua modal disetor.
2. Penurunan
nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga
dan/atau penurunan keuntungan. Turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan
yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham.
3. Hilangnya
peluang memperoleh deviden yang seharusnya diterima sebagai akibat dari
turunnya keuntungan perusahaan.
4. Kewajiban
pemegang saham karena harus bertangung jawab atas kerugian yang terjadi.
Dampak terhadap
karyawan
Karyawan suatu Bank
dapat terpengaruh oleh risk event yang menimbulkan risk loss terkait dengan
keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
1. Dikenakan
sanksi indisipliner karena kelalaian.
2. Pengaruh
pendapatan seperti penguragan bonus atau pemotongan gaji
3. Pemutusan
hubungan kerja
Dampak terhadap nasabah
Kegagalan dalam
pengelolaan risiko dapat berpengaruh kepada nasabah. Dampak yang terjadi dapat
secara langsung maupun tidak langsung dan tidak seketika dapat
diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan,
pada gilirannya akan menimbulkan dampak (risk loss) terhadap kelangsungan usaha
Bank itu sendiri.
Konsekuensi risk loss
yang berdampak terhadap nasabah Bank, adalah:
·
Merosotnya tingkat pelayanan
·
Berkurangnya jenis produk yang
ditawarkan
·
Krisis likuiditas
·
Perubahan peraturan
Hal ini terjadi pada
saat Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya, dimana Bank tidak dapat
menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan
terhadap risiko sistemik yang melekat pada industri Perbankan. Risiko sistemik
yang mempengaruhi Bank-Bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah Bank
mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi payung pelindung
bagi industri Perbankan. Perlindungan tidak hanya kepada Bank terkait, yaitu
pemegang saham, karyawan dan nasabah tetapi juga kepada perekonomian secara
keseluruhan
2.5 Meminimalisir Risiko Pembiayaan
Dalam menghadapi risiko
setidaknya ada beberapa alternatif bisa diambil oelh manajer dalam mengelola
risiko meliputi:
a. Menghindari
risiko (risk avoidance)
Keputusan untuk tidak
melakukan suatu aktivitas bisnis merupakan cara yang paling mudah, namun hal
ini merupakan keputusan yang tidak strategis dalam usaha mengarapkan
keuntungan. Keputusan untuk menghindari risiko tentunya juga merupakan pilihan
untuk tidak mengambil profit dalam bisnis.
b. Pengendalian
risiko (risk control)
Pengendalian risiko
dilakukan dengan menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan
tindakan untuk mengurangi dan mengendalikan risiko melalui peningkatan control,
kualitas proses serta aturan yang jelas terhadap pelaksana aktivitas dan
risikonya.
c.
Penangguhan atau penahanan risiko (risk retention)
Perusahaan
menanggung sendiri risiko yang muncul yaitu dengan cara menyediakan dana untuk
menanggung risiko tersebut. Pendanaan bisa dilakukan melalui beberapa cara,
seperti menyisihkan dan cadangan, self
insurance dan lain-lain.
d. Pengalihan
risiko (risk transfer)
Pengalihan hal ini
dilakukan dengan mengalihkan risiko pada pihak lain. Konsekuensinya terdapat
biaya yang harus dikeluarkan atau berbagi profit dengan pihak lain. Ada maupun
yang akan timbul dari sebuah bisnis baru. Secara garis besar tahapan dalam
proses manajemen risiko meliputi:
a. Identifikasi
risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap:
1. Karakteristik
risiko yang melekat pada aktivitas fungsional
2. Risiko
dari produk dsn kegiatan usaha
b. Pengukuran
risiko dilaksanakan dengan melakukan:
1. Evaluasi
secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang
digunakan untuk mengukur risiko
2. Penyempurnaan
terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha,
produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material
c. Pemantauan
risiko dilaksanakan dengan melakukan:
1. Evaluasi
terhadap eksposure risiko.
2. Penyempurnaan
proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi,
faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang
bersifat material.
d. Pelaksanaan
proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang
dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.
Dalam
operasional perbankan, besar kecilnya sebuah risiko yang terjadi juga sangat
ditentuksn oleh empat hal. Pertama,
kecermatan perencanaan arus kas (cash
flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana,
termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana.
Kedua, ketetapan dalam mengatur struktur dana, termasuk kecukupan dana-dana
untuk jual beli. Ketiga, ketersediaan
aset yang siap dikonversikan menjadi kas. Keempat,
kemampuan menciptakan akses pasar antar
bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Bank menggunakan pendekatan
Manajemen Risiko dan Prinsip Kehati-hatian dalam mengelola segala jenis risiko yang tentunya harus dikelola dengan baik.
Adapun risiko yang dikelola adalah Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko
Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik,
Risiko Kepatuhan. Ketika
sebuah bank mengalami kerugian akibat timbulnya risiko, maka akan berdampak
pada pemegang saham, karyawan, dan nasabah. Sebab itu, diperlukan cara
meminimalisir risiko pembiayaan. Hal ini membukti bahwa bank juga memiliki
prinsip kehati-hatian dalam mengelola jenis risiko dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Idroes N Ferry, Sugiarto .2006.
Manajemen Risiko Perbankan dalam Konteks Kesepakatan Basel dan Peraturan Bank
Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu.
S.EI, M.S.I,
Sumar’in. 2012. Konsep
kelembagaan bank syariah Edisi Pertama.
Yogyakarta : Graha
ilmu.






0 komentar:
Posting Komentar