Selasa, 06 Juni 2017

MANAJEMEN RISIKO BANK


MANAJEMEN RISIKO BANK


Dibimbing oleh :
Alkusani SE.,MM

Disusun oleh :
Zuyyina Tamimiyah F. (1431103)
Rochmatul Istikomah (1431104)
Mamik Andriyani (14311005)
Safira Cahyani Ula M. (14311014)



FAKULTAS EKONOMI
PROGRAM STUDI MANAJEMEN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
2017

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bank, sebagai lembaga keuangan atau perusahaan umunya dalam menjalankan kegiatan guna mendapatkan hasil usaha (return) selalu dihadapkan pada risiko. Risiko yang mungkin terjadi dapat menimbulkan kerugian bagi Bank jika tidak dideteksi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Bank harus mengerti dan mengenal risiko-risiko yang mungkin timbul dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Eksekutif dalam manajemen Bank serta seluruh pihak terkait, secara khusus harus mengetahui risiko-risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usaha bank, serta mengetahui bagaimana dan kapan risiko tersebut muncul untuk dapat mengambil tindakan yang tepat. Pemahaman  umum mengenai masing-masing kategori risiko adalah penting sehingga para manajer, pelaksana (risk taker) dan bagian pengawasan dapat berdiskusi tentang masalah-masalah umum yang secara alami terjadi dari berbagai eksposur risiko. Risiko itu tidak harus selalu di hindari pada semua keadaan namun dikelola secara baik tanpa harus mengurangi hasil yang ingin di capai. Risiko yang dikelola secara tepat dapat memberikan manfaat kepada Bank dalam menghasilkan laba yang atraktif.
Risiko merupakan potensi kerugian yang mungkin dialami oleh Bank akibat terjadinya suatu peristiwa tertentu. Manajemen Risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan oleh Bank untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan Risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha Bank.

1.2  Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimana cara memahami sebuah risiko ?
1.2.2        Bagaimana peristiwa penyebab timbulnya risiko bisa terjadi ?
1.2.3        Apa sajakah jenis-jenis risiko yang ada dalam perbankan ?
1.2.4        Kerugian apa yang ditimbulkan akibat terjadinya risiko ?
1.2.5        Bagaimana cara meminimalisir risiko pembiayaan ?

1.3  Tujuan
1.3.1        Untuk mengetahui arti sebuah risiko dengan jelas.
1.3.2        Untuk mengetahui peristiwa apa yang akan ditimbulkan pada risiko.
1.3.3        Untuk mengetahui jenis-jenis risiko yang ada dalam perbankan.
1.3.4        Untuk mengetahui kerugian yang ditimbulkan akibat risiko.
1.3.5        Untuk mengetahui cara meminimalisir risiko pembiayaan.

1.4  Manfaat
Supaya kita bisa mengetahui terlebih dulu tentang risiko, setelah itu mendalami jenis-jenis risiko yang ada dalam perbankan, kemudian memahami peristiwa dan kerugian yang akan ditimbulkan akibat risiko, barulah kita bisa memikirkan bagaimana cara meminimalisir terjadinya risiko.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Definisi Risiko
Risiko dapat dikatakan sebagai peluang terjadinya kerugian atau kehancuran. Risiko dapat diartikan sebagai kemungkinan terjadinya hasil yang tidak diinginkan atau berlawanan dari yang diinginkan. Risiko dapat menimbulkan kerugian apabila tidak di antisipasi serta tidak dikelola dengan semestinya. Risiko yang dikelola dengan baik akan memberikan ruang pada terciptanya peluang untuk memperoleh suatu keuntungan yang lebih besar.
Dalam industri keuangan (maupun berbagai industri lain) pada umumnya, terdapat suatu jargon “high risk bring about high return”. Maksudnya adalah jika ingin memperoleh hasil yang lebih besar, akan dihadapkan pada risiko yang lebih besar pula. Dalam bermain saham, berdasarkan volatilitas harga akan lebih besar peluang untuk memperoleh keuntungan dengan bermain pada saham-saham lapis rendah (lapis kedua atau ketiga). Volatilitas atau pergerakan naik turun harga aham secara tajam akan membuka peluang untuk memperoleh hasil yang sangat besar. Namun sebaliknya, jika harga bergerak kearah yang berlawanan maka kerugian yang akan di tanggung sangat besar.
Sebagai industri yang melakukan usaha pengelolaan uang maka suatu bank harus menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan usahanya. Risiko paling laten yang selalu mengancam aktivitas perbankan adalah hilangnya uang baik di sisi passiva maupun disisi aktiva.
Sebuah bank memperoleh dana dalam bentuk deposito sebesar Rp 1 Milyar, bunga 12% pertahun, dengan jangka waktu 1 bulan. Jika ingin memperoleh keuntungan dari dana tersebut, maka bank harus mengalokasikan dana yang diperoleh kedalam aktiva produktif tersebut tidak kembali. Dalam hal ingin menghindari risiko cara yang paling aman adalah dengan mengendapkan dana yang di peroleh di dalam khasanah bank. Namun sebenarnya risiko terbesar telah terjadi, yaitu dana Rp 1 Milyar tidak menghasilkan apa-apa. Sedangkan kewajiban bunga terhadap nasabah harus dibayarkan dan bank akan mengalami kerugian sebesar suku bunga yang harus dibayarkan sesuai jatuh waktu.
Kesimpulannya adalah untuk mendapatkan hasil dari suatu kegiatan maka harus menghadapi risiko. Sebaliknya, tidak mengambil risiko sama sekali adalah salah karena tidak ada peluang sama sekali untuk memperoleh hasil yang diharapkan, namun demikian risiko yang ada harus di kelola dengan baik.

2.2  Peristiwa yang menyebabkan timbulnya risiko (risk event)
Peristiwa yang menyebabkan timbulnya risiko (risk event) didefinisikan sebagai munculnya kejadian yang dapat menciptkan potensi kerugian atau hasil yang tidak diinginkan. Risk event secara sederhana dapat di definisikan sebagai penyebab terjadinya suatu risiko. Peristiwa tersebut dari kejadikan internal maupun eksternal. Kejadian internal adalah kejadian yang bersumber dari dalam institusi itu sendiri, seperti kesalahan sistem, kesalahan manusia,kesalahan prosedur, dan lain-lain. Kejadian internal bisa dicegah agar tidak terjadi.
Sedangkan kejadian eksternal adalah kejadian yang bersumber dari luar yang tidak mungkin dapat dihindari. Peristiwa yang menyebabkan timbulnya risiko bagi Bank yang bersumber dari eksternal seperti bencana alam, bencana akibat ulah manusia, seperti kerusuhan dan perang, krisis ekonomi global, krisis ekonomi regional, krisis ekonomi lokal, hingga dampak sistemik yang ditimbulkan oleh masalah pada lembaga keuangan atau bank lain. Semua kejadian tersebut tidak dapat diprediksi seberapa jauh pengaruhnya terhadap sebuah bank.
Sebuah risk event memiliki beberapa aspek penting yang harus di perhatikan dalam rangka mengelola risiko. Aspek-aspek yang dimaksud adalah :
·         Kecenderungan event terjadi didalam suatu rentang waktu tertentu
·         Dampak terhadap bank jika event terjadi
·         Ketidakpastian event bagaimana memprediksi berbagai aspek dari risk event


2.3  Jenis-Jenis Risiko Dalam Perbankan
Perbandingan risiko pembiayaan antara bank konvensional dan bank syariah
Tipe risiko pembiayaan
Bagian yang di pertimbangkan
Bank konvensional
Bank islam
1.      Risiko kredit
Risiko kelalaian pembayaran
Risiko kelalaian pembayaran
Perkiraan pendapatan untuk pembiayaan yang berbasis PLS
2.      Risiko pasar
Berfluktuasinya pasar
Pasar lebih stabil
3.      Risiko likuiditas
Perhitungan yang salah dan terdapat pembiayaan alternatif
Perhitungan yang salah dan terdapat pembiayaan alternatif
4.      Risiko operasional
Masalah sistem dan karyawan
Masalah sistem dan karyawan
5.      Risiko hukum
Bertentangan dengan undang-undang positif
Bertentangan dengan undang-undang positif
Bertentangan dengan prinsip syariah
6.      Struktur modal (risiko solvabilitas)
Besarnya tingkat kepemilikan
Besarnya tingkat kepemilikan
Kompisisi modal untuk investasi tabungan

Risiko-risiko perbankan pada umumnya dibandingkan dengan bank syariah, mengacu pada bab II pasal 4 butir 1 PBI No. 5/8/PBI/2003 antara lain sebagai berikut:
1.      Risiko kredit (risk kredit)
Risiko kredit adalah risiko yang muncul akibat kelalaian dan atau kegagalan tagihan pembayaran dari nasabah peminjam. Sesuai dengan basle committee pada Juli 1992 pada prinsipnya pengelolaan risiko kredit mencakup beberapa hal penting Pertama, seorang pimpinan harus mampu melihat kemungkinan risiko kredit yang muncul dan disesuaikan dengan kemampuan modal perbankan. Pada tataran operasional, semua produk dan aktivitas harus dihitung kemungkinan risiko yang akan muncul. Kedua, setiap aktivitas perbankan harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Kebijakan prosedur pembiayaan seringkali memerlukan analisis potensi dan masalah dari sebuah proyek yang akan diberikan bantuan modal. Kebijakan prosedur pembiayaan harus memuat masalah batasan jumlah peminjaman yang bisa diberikan dan yang tidak bisa diberikan dalam proses kredit. Batasan jumlah peminjaman juga memperhitungkan kemungkinan perilaku moral hazard oleh peminjam ketika diberikan dalam jumlah kredit yang besar. Ketiga, perbankan harus selalu menjalankan prosedur administrasi kredit, pengukuran dan proses pengawasan. Kelengkapan sistem informasi seperti cepatnya prosedur pembiayaan sangat penting sebagai penunjang. Keempat, bank harus mengasuransikan kredit yang disalurkan sebagai upaya untuk mengelola risiko. Manajemen risiko kredit tidak bisa dipungkiri juga bergantung pada corporate governance. Kelima, pengawasan harus selalu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga efektifitas kinerja perbankan.
2.      Risiko pasar
Risiko didefiniskan sebagai risiko kerugian pada posisi neraca serta pencatatan tagihan dan kewajiban diluar neraca yang timbul akibat pergerakan harga dipasar. Variable pasar antara lain adalah suku bunga dan nilai tukar. Pada perbankan syariah tidak terdapat risiko pasar dikarenakan perbankan syariah tidak melandaskan operasionalnya berdasar risiko pasar.
3.      Risiko likuiditas
Risiko antara lain disebabkan bank tidak mampu memenuhi kewajiabn yang telah jatuh tempo, risiko ini muncul manakala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera dan dengan biaya yang sesuai baik untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari guna untuk memenuhi kebutuhan dana yang mendesak. Bank memiliki dua dua sumber utama bagi likuiditasnya, yaitu aset dan liabilitas. Apabila bank menahan aset seperti surat-surat berharga yang dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan dananya, maka risiko likuiditasnya bisa lebih rendah. Sementara menahan asset dalam bentuk surat-surat berharga membatasi pendapatan, karena tidak dapat memperoleh tingkat penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan pembiayaan.
4.      Risiko operasional (operational risk)
Basel II mendefinisiskan risiko operasional adalah risiko akibat dari kegagalan proses internal, manusia, sitem atau dari kejadian  internal yang akan menghasilkan kerugian yang tidak diharapkan. Risiko ini lebih dekat dengan kesalahan manusiawi (human error), adanya ketidakcukupan dan atau tidak berfungsinya proses internal, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi opersional bank. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko operasional.
Risiko operasional juga sesungguhnya bagaian dari risiko yang harus diperhitungkan secara matang oleh pihak manajemen untuk mengurangi besarnya kerugian. Hal ini dikarenakan sesungguhnya perbankan syariah merupakan institusi baru bila dibanding dengan bank konvensional. Risiko operasional bisa saja muncul akibat dari para pegawai yang tidak professional dalam mengelola sistem keuangan syariah, maupun sistem internal yang belum tertata dengan rapi dan sistematis. Risiko operasional dapat dibedakan dalam tujuh klasifikasi kerugian operasional, bank of internasional settlement telah mengelompokkan kerugaian operasional ke dalam tujuh tipe kejadian kerugian meliputi:
a.       Penyelewengan internal (internal fraud)
b.      Penyelewengan eksternal (external fraud)
c.       Praktik kepegawaian dan keselamatan kerja (employment practices and workplace safety)
d.      Klien, produk, dan praktik bisnis (client, product, and business practices)
e.       Kerusakan terhadap asset fisik perusahaan (physical asset damages)
f.       Terganggunya bisnis dan kegagalan sistem (business distruption and system failure)
g.      Manajemen proses, pelaksanaan, dan penyerahan produk dan jasa (execute, delivery and process management)
Besarnya risiko operasional yang harus diantisipasi ini tentunya memerlukan biaya yang sangat besar dalam upaya menunjang sistem dan mengurangi kerugian yang lebih besar pula.
5.      Risiko hukum
Risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau lemahnya perikatan seperti tidak terpenuhinya syarat sahnya kontrak. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko hukum.
Risiko hukum (legal risk) merupakan akibat dari lemahnya penerapan hukum dan perundang-undangan dalm sebuah pembiayaan. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam upaya menghindari terjadinya risiko hukum ini meliputi:
a.       Keharusan memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis
b.      Keharusan melaksanakan prosedur anlisis aspek hukum terhadap produk dan aktivitas baru.
c.       Keharusan memiliki satuan kerja yang berfungsi sebagai “legal watch” tidak saja terhadap hukum positif tetapi juga terhadap fatwa DSN dan ketentuan-ketentuan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
d.      Keharusan menilai dampak perubahan ketentuan/peraturan terhadap risiko hukum.
e.       Keharusan untuk menerapkan sanksi secara konsisten
f.       Keharusan untuk melakukan kajian secara berkala terhadap akad, kontrak dan perjanjian-perjanjian bank dengan pihak lain dalam hal efektivitas dan enforcability.
Masalah potensial yang juga harus diwaspadai oleh bank dalam akad ini adalah keterlambatan pihak ketiga untuk membayar sedangkan bank tidak dapat menuntut kompensasi harga melebihi harga yang telah disepakati atas keterlambatan pembayaran tersebut. Risiko ini akan menjadi bertambah besar ketika diterapkan dalam pembiayaan jangka panjang. Tidak adanya kompensasi disini memberikan kesempatan pada nasabah yang mempunyai itikad tidak baik untuk menunda pembayaran (moral hazard). Selain itu bank dalam hal ini kesulitan untuk menentukan siapa nasabah yang benar-benar kesulitan untuk membayar tagihan atau nasabah yang menanda pembayaran meskipun mampu untuk melunasi tagihan. Beasrnya risiko kredit seperti ini, membutuhkan analisis kredit dan bentuk manajemen risiko yang tepat sasaran.
6.      Risiko reputasi
Risiko antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negative yang terkait dengan usaha bank atau persepsi negatif terhadap bank.  Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan anatar abnk syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko reputasi.
7.      Risiko stratejik
Risiko yang antara lain  disebabkan adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan eksternal. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko stratejik.
8.      Risiko kepatuhan
Risiko yang disebabkan bank tidak memenuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku. Tidak ada perbedaan yang cukup signifikan antara bank syariah dan bank konvensional terkait dengan risiko kepatuhan.

2.4  Kerugian Yang Di Timbulkan Akibat Terjadi Risiko (Risk Loss)
Risk loss merujuk kepada kerugian sebagai konsekuensi langsung atau tidak langsung dari adanya risk event. Kerugian bisa secara finansial maupun nonfinansial.


Tabel 1.4 Kerugian Lembaga Keuangan Akibat Peristiwa Rasio
Tahun
Lembaga Keuangan
Risk loss USD million
Risk Event
09 Februari 1990
Drexel Burnham Lambert
1,900 (bangkrut)
Investasi pada saham lapis bawah (junk bond) pendanaan jangka pendek. Tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo karena nilai saham jatuh dan tidak laku di pasar.

1991
BCCI
500 (kolaps)
Lemah dalam analisa kredit; dokumentasi kredit yang tidak lengkap; saling menghilangkan data dan penyelewengan; pencucian uang.
Desember 1993
Metallgesellschaft
1,500
Strategi lindung nilai (hedge) yang salah: Salah asumsi ekonomi; kegagalan likuidasi posisi; strategi yang menjurus pada penyelewengan
Sumber: Gallan (2003: 442-444)
Sebagai dampak terjadinya risiko kerugian keuangan langsung, risk loss pada suatu Bank dapat berdampak pada stakeholder yaitu: pemegang saham, karyawan, dan nasabah, serta berdampak juga kepada perekonomian secara umum.
Pengaruh risk loss pada pemegang saham dan karyawan adalah langsung sementara pengaruh terhadap nasabah dan perekonomian adalah tidak langsung.
Dampak terhadap pemegang saham
1.    Kerugian investasi yang telah dilakukan, yang paling parah adalah kebangkrutan perusahaan yang melenyapkan semua modal disetor.
2.    Penurunan nilai investasi, yang akan memberikan pengaruh terhadap penurunan harga dan/atau penurunan keuntungan. Turunnya harga saham menurunkan nilai perusahaan yang berarti turunnya kesejahteraan pemegang saham.
3.    Hilangnya peluang memperoleh deviden yang seharusnya diterima sebagai akibat dari turunnya keuntungan perusahaan.
4.    Kewajiban pemegang saham karena harus bertangung jawab atas kerugian yang terjadi.

Dampak terhadap karyawan
Karyawan suatu Bank dapat terpengaruh oleh risk event yang menimbulkan risk loss terkait dengan keterlibatan mereka. Pengaruh tersebut dapat berupa:
1.    Dikenakan sanksi indisipliner karena kelalaian.
2.    Pengaruh pendapatan seperti penguragan bonus atau pemotongan gaji
3.    Pemutusan hubungan kerja

Dampak terhadap nasabah
Kegagalan dalam pengelolaan risiko dapat berpengaruh kepada nasabah. Dampak yang terjadi dapat secara langsung maupun tidak langsung dan tidak seketika dapat diidentifikasikan. Pengaruh risk event yang berlangsung secara berkelanjutan, pada gilirannya akan menimbulkan dampak (risk loss) terhadap kelangsungan usaha Bank itu sendiri.
Konsekuensi risk loss yang berdampak terhadap nasabah Bank, adalah:
·         Merosotnya tingkat pelayanan
·         Berkurangnya jenis produk yang ditawarkan
·         Krisis likuiditas
·         Perubahan peraturan
Hal ini terjadi pada saat Bank tidak dapat memenuhi kewajibannya, dimana Bank tidak dapat menyediakan dana yang cukup pada saat nasabah melakukan penarikan dananya.
Bank sangat rentan terhadap risiko sistemik yang melekat pada industri Perbankan. Risiko sistemik yang mempengaruhi Bank-Bank lain tidak dapat dihindari jika sebuah Bank mengalami risk loss. Berbagai regulasi diharapkan akan menjadi payung pelindung bagi industri Perbankan. Perlindungan tidak hanya kepada Bank terkait, yaitu pemegang saham, karyawan dan nasabah tetapi juga kepada perekonomian secara keseluruhan

2.5  Meminimalisir Risiko Pembiayaan
Dalam menghadapi risiko setidaknya ada beberapa alternatif bisa diambil oelh manajer dalam mengelola risiko meliputi:
a.       Menghindari risiko (risk avoidance)
Keputusan untuk tidak melakukan suatu aktivitas bisnis merupakan cara yang paling mudah, namun hal ini merupakan keputusan yang tidak strategis dalam usaha mengarapkan keuntungan. Keputusan untuk menghindari risiko tentunya juga merupakan pilihan untuk tidak mengambil profit dalam bisnis.
b.      Pengendalian risiko (risk control)
Pengendalian risiko dilakukan dengan menerima risiko pada tingkat tertentu dengan melakukan tindakan untuk mengurangi dan mengendalikan risiko melalui peningkatan control, kualitas proses serta aturan yang jelas terhadap pelaksana aktivitas dan risikonya.
c.       Penangguhan atau penahanan risiko (risk retention)
Perusahaan menanggung sendiri risiko yang muncul yaitu dengan cara menyediakan dana untuk menanggung risiko tersebut. Pendanaan bisa dilakukan melalui beberapa cara, seperti menyisihkan dan cadangan, self insurance dan lain-lain.
d.      Pengalihan risiko (risk transfer)
Pengalihan hal ini dilakukan dengan mengalihkan risiko pada pihak lain. Konsekuensinya terdapat biaya yang harus dikeluarkan atau berbagi profit dengan pihak lain. Ada maupun yang akan timbul dari sebuah bisnis baru. Secara garis besar tahapan dalam proses manajemen risiko meliputi:
a.       Identifikasi risiko dilaksanakan dengan melakukan analisis terhadap:
1.      Karakteristik risiko yang melekat pada aktivitas fungsional
2.      Risiko dari produk dsn kegiatan usaha
b.      Pengukuran risiko dilaksanakan dengan melakukan:
1.      Evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data dan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko
2.      Penyempurnaan terhadap sistem pengukuran risiko apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi dan faktor risiko yang bersifat material
c.       Pemantauan risiko dilaksanakan dengan melakukan:
1.      Evaluasi terhadap eksposure risiko.
2.      Penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi informasi dan sistem informasi manajemen risiko yang bersifat material.
d.      Pelaksanaan proses pengendalian risiko, digunakan untuk mengelola risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank.
Dalam operasional perbankan, besar kecilnya sebuah risiko yang terjadi juga sangat ditentuksn oleh empat hal. Pertama, kecermatan perencanaan arus kas (cash flow) berdasarkan prediksi pembiayaan dan prediksi pertumbuhan dana, termasuk mencermati tingkat fluktuasi dana. Kedua, ketetapan dalam mengatur struktur dana, termasuk kecukupan dana-dana untuk jual beli. Ketiga, ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas. Keempat, kemampuan  menciptakan akses pasar antar bank atau sumber dana lainnya, termasuk fasilitas lender of last resort.

BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
Bank menggunakan pendekatan Manajemen Risiko dan Prinsip Kehati-hatian dalam mengelola segala jenis risiko yang tentunya harus dikelola dengan baik. Adapun risiko yang dikelola adalah Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan. Ketika sebuah bank mengalami kerugian akibat timbulnya risiko, maka akan berdampak pada pemegang saham, karyawan, dan nasabah. Sebab itu, diperlukan cara meminimalisir risiko pembiayaan. Hal ini membukti bahwa bank juga memiliki prinsip kehati-hatian dalam mengelola jenis risiko dengan baik.

DAFTAR PUSTAKA
Idroes N Ferry, Sugiarto .2006. Manajemen Risiko Perbankan dalam Konteks Kesepakatan Basel dan Peraturan Bank Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu.
S.EI, M.S.I, Sumar’in. 2012. Konsep kelembagaan bank syariah Edisi Pertama. Yogyakarta : Graha ilmu.


0 komentar:

Posting Komentar