ETIKA BISNIS ANTARA PASAR TRADISIONAL DAN PASAR MODERN DI INDONESIA
Disusun oleh:
Mamik Andriyani
(14311005)
A-PAGI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI PRODI MANAJEMEN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH GRESIK
2014-2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya, penyusun dapat menyelesaikan penyusunan Artikel yang berjudul “Etika Bisnis Antara Pasar Tradisional dan Pasar Modern di Indonesia” dengan tepat waktu.
Artikel ini tidak akan selesai tepat waktu tanpa bantuan dari berbagai pihak. Oleh karenanya penyusun menyampaikan terimakasih kepada:
1. Tri Ariprabowo,S.E.,M.Si. Rektor Universitas Muhammadiyah Gresik
2. Moh. Agung Surianto,S,E.,M.S.M Ka. Prodi Ekonomi Manajemen
3. Munir Rahman Pembimbing Artikel
4. Semua pihak yang turut membantu pembuatan makalah ini yang tidak bisa penyusun sebutkan satu persatu.
Tak ada gading yang tak retak. Demikian pula, tak ada karya yang sempurna. penyusun mengharapkan kritik dan saran untuk kemajuan Artikel dimasa mendatang. Saya ucapkan terimakasih.
Gresik, 24 Juni 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Kegiatan perekonomian dapat dikatakan berjalan apabila terjadinya transaksi perdagangan. Salah satu transaksi perdagangan adalah transaksi yang terjadi di pasar baik di pasar modern maupun pasar tradisional.
Seiring perkembangannya, pasar modern mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Semakin banyak mal, shopping centre, department store berkembang di kota-kota baik kota kecil maupun kota besar. Termasuk mini market kini pun sudah merambah ke pemukiman-pemukiman yang mengakibatkan warung-warung dan pasar tradisional pun semakin tersingkir. Pola pikir dan gaya hidup yang modern mengakibatkan masyarakat lebih memilih berbelanja di pasar modern ketimbang di pasar tradisional. Faktor kenyamanan juga menjadi salah satu alasan orang lebih senang belanja di Mall,Trade Centre, Department Store dan Shopping Centre lainnya, mereka beranggapan berbelanja di pasar modern lebih nyaman, dingin dan terjamin kebersihannya daripada harus belanja di pasar tradisional yang kotor, becek dan bau dengan sampah yang menggunung. Di samping itu pasar retail sering menggelar diskon yang tidak mungkin didapatkan di pasar tradisional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pasar Tradisional dan Pasar Modern
Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.420/MPP/Kep/10/1997, Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk, yang menurut kelas mutu pelayanan dapat digolongkan menjadi Pasar Tradisional dan Pasar Modern, dan menurut sifat pendistribusiannya dapat digolongkan menjadi Pasar Eceran dan Pasar Perkulakan/Grosir.
Pasar tradisional merupakan pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Swasta, Koperasi atau Swadaya Masyarakat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda, yang dimiliki dan dikelola oleh Pedagang Kecil dan Menengah, dan Koperasi, dengan usaha skala kecil dan modal kecil. Selain itu, pasar tradisional adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar yang terjadi. Pembeli berasal dari kelas menengah kebawah. Penjual kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, ikan, pakaian, barang elektronik, jasa, dan lain-lain. Selain itu, ada pun yang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak di temukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan dan perkampungan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. Sisi negatif dari pasar tradisional adalah keadaannya yang cenderung kotor dan kumuh sehingga banyak orang yang segan berbelanja disana. Beberapa pasar tradisional yang “legendaris” antara lain adalah pasar Beringharjo di Jogja, pasar Klewer di Solo, pasar Johat di Semarang. Pasar tradisional di seluruh Indonesia terus mencoba bertahan menghadapi “serangan” dari pasar modern.
Pasar Modern adalah pasar yang dibangun oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi. Pasar modern ini tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar sejenis ini penjual dan pembeli tidak bertransaksi secara langsung melainkan pengelolaannya dilaksanakan secara modern, pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode) yang pasti, berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga dengan etika yang baik, dan bermodal relatif kuat. Pembeli berasal dari kelas menengah dan menegah keatas. Kelebihan pasar modern yang dirasakan oleh pembeli adalah dari segi pelayanan dan kenyamanan berbelanja lebih baik. Barang-barang yang dijual, selain bahan makanan seperti: buah, sayuran, daging, sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama, seperti: piring, gelas, pisau, kipas, dan lain-lain. Berbeda dengan pasar tradisional yang identik dengan lingkungannya yang kotor, pasar modern justru kebalikannya. Maka dari itu, masyarakat sekarang cenderung memilih pasar modern sebagai tempat belanja guna memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contoh dari pasar modern adalah pasar swalayan, hypermarket, supermarket, dan minimarket.
2.2. Perbedaan Pasar Tradisional dan Pasar Modern dari segi etika bisnis
Pada pasar tradisional bertransaksi dengan konsumen secara tawar-menawar dilakukan setiap harinya sampai penjual dengan pembeli dapat menemukan harga yang cocok/sesuai dengan pembeli. Didalam pasar tradisional, setiap barang kebanyakan berbeda-beda penjual dan pastinya setiap penjual mempunyai karakter dan etika yang berbeda-beda dengan pembeli dalam berinteraksi. Ada penjual yang tidak mau barangnya ditawar sesuai keinginan pembeli, dan ada juga yang menjual barangnya sesuai harga yang diinginkan pembeli. Dipasar tradisional penjual tidak melakukan promosi dan diskon seperti yang dilakukan oleh pasar modern. Di pasar tradisional, penjual hanya bermodal pengetahuan yang minim untuk menarik pembeli. Hanya beberapa orang penjual saja yang mengerti bagaimana cara bertata karma yang baik dan benar dengan pembeli. Penjual di pasar tradisional, mereka tidak dituntut oleh siapa-siapa seperti pasar modern. Yang mereka fikirkan jika pembeli cocok dengan barangnya, maka pembeli itu akan membeli barangnya entah itu kualitasnya seperti apa. Padahal untuk menarik pembeli itu bukan karena kualitas dari barang tersebut, akan tetapi pelayanan yang ramah tamah yang sesuai dengan etika berbisnis, supaya pasar tradisional dengan pasar modern tidak jauh berbeda dari segi etikanya.
Pada pasar modern, pramuniaga dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk pembeli, karena dengan pelayanan yang terbaik, tempat yang nyaman dan lain-lain pembeli akan tertarik untuk berbelanja ke pasar modern. Mereka mengutamakan kenyamanan pelanggan, karena menurutnya pembeli adalah raja. Di pasar modern, kebanyakan pramuniaga diajarkan untuk mempunyai tata karma yang baik, sopan santun, ramah tamah dengan pembeli agar pembeli tidak kabur dengan pelayanan yang kurang memuaskan.
2.3. Studi Kasus
Sebuah Alfamart di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Riau melakukan pelanggaran etika perdagangan yang dilakukan Alfamart dan juga akan matinya usaha perdagangan tempatan dan rumahan di kota Pekanbaru akibat lahirnya Alfamart dan Indomaret yang tidak mengantongi izin lengkap perdagangan sesuai undang-undang yang berlaku pada pasal 1 butir 5 Perpres112/2007 jo pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008. Setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum atau bukan badan hukum. Adapun karakteristik badan usaha hukum tersebut diantaranya, Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dengan persyaratan berdasarkan pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo pasal 12 Permendag 53/2011 seperti Copy Surat Izin Prinsip dari kepala daerah setempat, Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang, Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional, Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO), Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya, Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku, Studi Kelayakan termasuk analisis mengenai dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat. Selain itu, untuk implementasi perizinan toko modern akan mengacu pada peraturan pelaksana yang diterapkan oleh pemerintahan daerah setempat. Seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dimana setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP itu sendiri dibagi menjadi SIUP kecil, SIUP menengah, SIUP besar. Selain itu, Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berdasarkan pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007. Selain itu, toko modern ini berdiri di dekat pasar tradisional, tentunya ini akan berdampak bagi pengusaha kecil di pasar tradisional tersebut dan mengancam kelangsungan usaha mereka karena pembeli akan lebih tertarik berbelanja ke tempat yang nyaman, bersih, dengan pelayanan mandiri. Untuk itu, dalam operasionalnya ritel ini perlu dievaluasi lagi oleh pihak-pihak yang berwenang dan itu harapan kita. Termasuk dampak sosialnya bagi para pengusaha kecil untuk ditinjau kembali.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Pasar adalah tempat bertemunya pihak penjual dan pihak pembeli untuk melaksanakan transaksi. Pasar tradisional merupakan pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Swasta, Koperasi atau Swadaya Masyarakat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda, sedangkan pembelinya kebanyakan berasal dari kelas menengah kebawah. Pasar Modern adalah pasar yang dibangun oleh Pemerintah, Swasta, atau Koperasi. pembeli tidak bertransaksi secara langsung melainkan pengelolaannya dilaksanakan secara modern, pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode) yang pasti, berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga dengan etika yang baik, dan bermodal relatif kuat. Pembeli berasal dari kelas menengah dan menegah keatas. Seperti Swalayan, Hypermart, minimarket, dan supermarket.
Secara etika bisnis, pasar tradisional dan pasar modern mempunyai perbedaan yaitu dari segi pelayanannya yang kelihatan berbeda sekali. Dipasar tradisional penjual memiliki karakter yang berbeda-beda, sehingga etika bisnis dalam melayani pembeli kadang ada yang ramah kadang ada yang sebaliknya. Sedangkan pada pasar modern, pelaku bisnis dituntut untuk ramah tamah dan menjaga etika dengan pembeli.
DAFTAR PUSTAKA
Riauaktual.com/mobile/detailberita/3160#.VYIYxDOyTKk
https://a67532.wordpress.com/2010/05/13/perbedaan-antara-pasar-modern-dan-pasar-tradisional/
https://mheela69.wordpress.com/2011/07/06/pasar-modern-vs-pasar-tradisional/






0 komentar:
Posting Komentar